Perselisihan atau perbedaan pendapat dalam hubungan industrial merupakan suatu hal yang wajar yang banyak terjadi di hampir semua perusahaan / lembaga. Hal ini merupakan suatu dinamika di dalam mencapai tujuan ataupun sasaran bersama antara karyawan dengan manajemen perusahaan / lembaga.
Dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama diatur hal-hal yang berkenaan dengan hak dan kewajiban para pekerja/buruh, pengusaha, dan serikat pekerja. Oleh karena itu, apabila hak yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama dirasa tidak berjalan sesuai dengan yang telah diputuskan / disepakati, maka hal ini akan dapat menimbulkan konflik atau perselisihan dalam hubungan industrial, belum lagi apabila terdapat pelanggaran hak-hak yang terdapat dalam norma-norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenakerjaan.
Dalam mensikapi dan menyelesaikan perselisihan ini, diharapkan para pihak dapat menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat atau perdamaian, dan membawa permasalahan ke pengadilan industrial adalah merupakan upaya terakhir ketika upaya musyawarah mufakat ataupun mediasi menemui jalan buntu.
Dalam rangka mewujudkan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat dibutuhkan kemampuan negosiasi yang baik dari para pihak. Tanpa memiliki kemampuan negosiasi yang baik dari kedua belah pihak maka sulit bagi perusahaan / lembaga untuk dapat menyelesaikan permasalahan industrialnya dengan baik. Dan bila hal itu terjadi akan menjadi hambatan besar bagi perjalanan proses untuk mencapai tujuan / sasaran yang dicita-citakan.
Pelatihan Teknik Negosiasi ini akan membimbing para peserta untuk mengetahui hal-hal pokok yang harus dimiliki oleh seorang negosiator sekaligus dapat mempraktekan cara-cara / teknik-teknik negosiasi yang baik sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan atau kesepakatan yang baik seperti yang diharapkan.